Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perihal masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) periode 2020-2024 tersebut.
Imbas dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua kabupaten yang masih memiliki bupati definitif tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri, untuk membahas mengenai masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.
Baca Juga: Staf Keuangan RSUD AWS Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi TPP Mencapai Rp 6,2 Miliar
Yang seharusnya berakhir setelah bupati terpilih dilantik. Namun pelantikan kemungkinan bakal molor hingga pertengahan tahun ini. Karena adanya perintah PSU di dua kabupaten tersebut.
“Memang masih ada dispute di Kemendagri. Apakah bupati sekarang yang definitif sudah selesai masa jabatannya atau belum. Kita nanti akan minta advice ke Kemendagri,” katanya kepada Kaltim Post saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Selasa (25/2).
Ketua DPD Gerindra Kaltim ini juga mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Baik KPU Kaltim maupun KPU Kukar dan KPU Mahulu yang akan melaksanakan PSU. “Mudah-mudahan berjalan dengan lancar. Dan tidak ada kendala lagi. Karena kemungkinan PSU akan dilaksanakan bulan Mei, kalau tidak salah,” pungkasnya. (adv/diskominfo/i)