Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda melihat tak ada alasan untuk pembenar atas ulah Yanni Oktavina. Dia memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) selama empat tahun, sepanjang 2018-2022. Daerah pun dibuat merugi hingga Rp 6,2 miliar.
Meski sepanjang persidangan terdakwa mengakui kesalahanya, majelis hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Mochammad Syahiddin Indrajaya merasa tak bisa begitu saja memangkas besaran pidana yang diberikan untuk staf administrasi bidang keuangan di AWS tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara,” sebut Jemmy membaca amar putusan, Selasa Sore, 25 Februari 2025.
Selain pidana itu, Yanni juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta yang jika tak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan. Pidana itu lebih rendah enam bulan ketimbang tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada 4 Februari lalu. Sebelumnya, jaksa menuntutnya selama 7 tahun.
Manipulasi dijalankan dengan cermat, terdakwa Yanni menyisipkan nama-nama pegawai yang seharusnya tak berhak menerima TPP. Dari pengawai yang jelang pensiun, yang purna tugas, hingga yang sedang tugas belajar.
Semua itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 2/2014 yang direvisi dalam Pergub 32/2020. Nama-nama pegawai yang tak patut menerima dicantumkan dalam laporan setiap penyaluran TPP.
Sementara nomor rekening mereka diganti, bukan atas nama mereka lagi, melainkan nomor rekening terdakwa Yanni atau suaminya. Sehingga di setiap penyaluran TPP langsung diterima terdakwa.
Sepanjang persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya serta berupaya mengembalikan kerugian negara yang terjadi. Jumlahnya masih teramat rendah, hanya sekitar Rp 146 juta. sementara kerugian mencapai Rp 6,2 miliar dan sudah dinikmati terdakwa.
“Majelis memahami itikhad baik terdakwa, tapi pengembalian belum menutupi kerugian yang muncul,” sebut Jemmy. Nilai kerugian itu menjadi uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim untuk dibayarkan Yanni selepas perkara inkrah. Jika kerugian itu tak diganti paling lambat 30 hari, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang menggantikan kerugian yang terjadi dalam kasus ini.
“Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Terdakwa Yanni bersama kuasa hukumnya, Wasti, memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk bersikap. Mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (*)