• Minggu, 21 Desember 2025

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP RI, Calon Wakil Wali kota Banjarbaru Bilang: Alhamdulillah Sesuai Harapan

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:50 WIB
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat menyampaikan surat putusan pembatalan penetapan Paslon Aditya-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru. (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat menyampaikan surat putusan pembatalan penetapan Paslon Aditya-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru. (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

DKPP RI keluarkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Banjarbaru dan peringatan keras kepada satu komisioner dalam perkara kode etik Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025.

Putusan ini disyukuri Said Abdullah, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi pencalonannya pada Pilwali Banjarbaru 2024 tadi. Said mengaku senang dan bersyukur. Mantan Sekda Kota Banjarbaru itu mengaku sudah menuntaskan tanggung jawab moral kepada masyarakat Banjarbaru.

Baca Juga: Buntut Kisruh Pilkada Banjarbaru, 4 Komisoner KPU Banjarbaru Dipecat, KPU Kalsel Langsung Ambil Langkah Ini

"Alhamdulillah, hasilnya sesuai harapan para pencari keadilan. Kita sudah menuntaskan tanggung jawab moral kepada masyarakat Banjarbaru, terutama kepada pemilih kami. Karena mereka sangat kecewa dengan ulah KPU, tetapi tidak berdaya mendapatkan keadilan," ucapnya.

Senada, pengacara Said Abdullah, Adnan Parangi turut menyatakan rasa bangga dalam putusan DKPP yang disampaikan hakim DKPP, yakni beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diberhentikan permanen karena pelanggaran etika yang dilakukan selama proses pemilu.

"Mendengar putusan hakim DKPP, rasanya seperti lelah yang terbayarkan, rasa lunas," ungkapnya. Ia juga mengatakan rasa terima kasih kepada masyarakat Banjarbaru yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berjalan.

"Keputusan DKPP ini memberikan harapan baru bagi warga Banjarbaru, yang kini dapat melanjutkan perjuangan untuk memilih calon pemimpin yang mereka yakini dapat membawa keadilan dan kemajuan bagi kota mereka," tegasnya.

Sementara, pengacara lainnya, Syarifah Hayana mengingatkan perjuangan ini bukan hanya untuk Said Abdullah, tetapi untuk keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak dalam pemilihan umum.

"Ini adalah kemenangan untuk demokrasi. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkat, agar tidak bermain-main dengan hak konstitusi rakyat," tegasnya.

Adapun dalam putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan pengadu dalam hal ini Said Abdullah untuk sebagian.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I yakni Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar beserta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya yakni teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina dan Teradu IV Hereyanto, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” cetus Heddy.

Sementara, anggota KPU Banjarbaru lainnya, teradu V Haris Fadhillah dijatuhi peringatan keras. Seperti halnya pemberhentian tetap, peringatan keras untuk Haris terhitung sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X