TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada dan memerintahkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini sempat meninggalkan Rendi Solihin sebagai calon tunggal menunggu pengganti Edi Damansyah sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar nomor urut 01.
Baca Juga: Dari Hulu Menjadi Calon Bupati, Aulia Rahman Basri Siap Memajukan Kukar di Kontestasi PSU
Tepat pada Senin (10/3), perjuangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik resmi berlanjut. Edi kini digantikan oleh Aulia Rahman Basri, yang bersama Rendi Solihin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk mengikuti perhelatan PSU tanggal 19 April nanti.
Pendaftaran ini menetapkan posisi Rendi Solihin kembali sebagai Calon Wakil Bupati Kukar. Ia menyebut posisi ini merupakan amanat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dan ia menegaskan bahwa ia dengan ikhlas dan siap akan menjalankannya dengan baik.
"Yang terpenting hari ini bukan posisi sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati, tapi bagaimana kita bisa memberikan masyarakat Kukar yang terbaik," tegas Rendi.
Edi Damansyah dan Rendi Solihin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 membawa visi misi Kukar Idaman Terbaik. Pro rakyat, beberapa program unggulannya adalah Rp150 Juta Per RT, Beasiswa Kukar Idaman serta umroh gratis bagi pengurus masjid.
Rendi memastikan program ini akan diperjuangkan kembali di PSU ini. Edi-Rendi berhasil ungguli Pilkada Kukar tahun lalu dengan 259.489 suara. Ia optimis bisa menang sekali lagi di pemungutan suara ulang ini.
"Saya sudah mengikuti kontestasi politik ini tiga kali. Tahun 2020 bersama pak Edi saya berhasil merealisasikan visi misi kami. Tahun 2024 kami gugur di tengah jalan, di tahun 2025 ini kami siap memenangkannya kembali," tegas Rendi. (moe)