• Senin, 22 Desember 2025

PSU Pilkada Kukar Digelar 19 April, Hanya Satu Kali Debat Publik

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 11 Maret 2025 | 12:45 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang, Senin (10/3).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang, Senin (10/3).

Kurang dari 40 hari lagi, masyarakat Kutai Kartanegara akan kembali ke tempat pemungutan suara. 19 April 2024 menjadi momentum krusial bagi ribuan pemilih untuk menentukan arah kepemimpinan daerah ini. Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar ulangan teknis, tetapi pertaruhan besar atas kepercayaan publik yang sempat terguncang.

Di tengah situasi yang penuh dinamika, pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada Senin, 10 Maret 2024. Keduanya datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dengan semangat yang tetap menyala, meski harus berhadapan dengan kenyataan pahit: kemenangan sebelumnya dianulir oleh putusan MK.

“Proses ini adalah buah dari keputusan MK yang mengharuskan kita PSU. Dengan besar hati, kami menghormati proses ini dan bertekad melanjutkan perjuangan,” ujar Aulia dalam sambutannya pada momen pendaftaran di KPU Kukar.

Dukungan publik masih menjadi tanya besar. Pada pemilihan sebelumnya, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih 65 persen suara. Kini, dengan Edi tersingkir dari kontestasi, mampukah Aulia-Rendi mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan?

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, memastikan bahwa tahapan PSU berjalan sesuai prosedur. “Hari ini, pasangan calon pengganti telah hadir dan menyerahkan berkas. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Parikesit, verifikasi dokumen, serta membuka ruang bagi tanggapan masyarakat,” jelasnya.

KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Tapi, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

Dalam rentang waktu yang relatif singkat, pasangan calon harus kembali meyakinkan pemilih. Sementara itu, tanggal 19 April ditetapkan sebagai hari pemungutan suara ulang, mengacu pada amar putusan MK yang mengharuskan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, PSU kali ini bukan sekadar pemungutan suara biasa. Faktor-faktor lain, seperti dinamika politik pasca-diskualifikasi, potensi perubahan pilihan pemilih, serta strategi lawan politik, akan sangat menentukan hasil akhirnya.

Bagi Aulia-Rendi, PSU adalah panggung pertaruhan. Mereka membawa semangat “Menang Sekali Lagi,” meyakini bahwa suara mayoritas pemilih tetap berpihak pada mereka. “Meski ada luka dari putusan MK, kita tidak akan terpuruk. Kita terbiasa terluka, tapi yang terpenting adalah kita bangkit,” tegas Aulia.

Namun, apakah kemenangan sebelumnya dapat diulang? Ataukah ada perubahan peta politik yang bisa menggoyahkan dominasi mereka? Satu hal yang pasti, 19 April akan menjadi ujian besar bagi pasangan ini. PSU bukan sekadar pertarungan politik, tetapi juga cermin dari kepercayaan publik—apakah mereka masih layak untuk diberikan kesempatan memimpin Kukar. Semua akan terjawab saat kotak suara kembali dibuka. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X