Banyak beredar hasil hitung cepat dari lembaga pemantau pemilu, termasuk pasangan calon, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru. Menghindari hal-hal yang tak diinginkan, KPU Kalsel meminta semua pihak untuk menahan diri. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa rekapitulasi berjenjang hasil PSU tengah dilakukan. Ditarget akan selesai di tingkat kota pada Senin (21/4/2025).
“Saat ini, KPU sedang bekerja melakukan rekapitulasi berjenjang. Tunggu saja dulu hitung atau hasil resmi dari kami,” ujar Andi Tenri Sompa, Ahad (20/4/2025). Menurutnya, rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan hingga kota akan menjadi acuan riil perolehan suara pasangan calon.
Seperti diketahui, salah satu tim pemenangan Lisa Halaby-Wartono mengklaim pihaknya menang. Bahkan mereka sudah deklarasi kemenangan melawan kotak kosong.
Meski mengedarkan hasil hitung cepat adalah hak mereka, bagi KPU perolehan resmi hanya dari penetapan rekapitulasi mereka. “Kami mohon dengan sangat kepada semua, untuk sabar menunggu perhitungan hasil resmi rekapitulasi berjenjang dari KPU. Karena kami khawatir, ada penggiringan opini yang tak sesuai. Apalagi yang tak berdasarkan formulir C Hasil,” katanya.
Tenri juga meminta kepada pihak yang mengklaim paling paham demokrasi dan sedang memperjuangkan demokrasi agar tidak melakukan penggiringan opini yang justru melakukan kebodohan publik.
“Tahan diri bagi pihak-pihak yang mengunggah hasil di media sosial tanpa data lengkap. Beri edukasi yang baik kepada masyarakat,” pesannya. Tenri menerangkan, dari hasil rekapitulasi berjenjang nanti, hasilnya belum bisa ditetapkan langsung.
Pihaknya akan mengirimkan dulu hasil penetapan rekapitulasi di tingkat kota ke KPU RI. Setelah itu akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tak ada (gugatan, red), maka KPU akan langsung menetapkan pemenang. Tunggu saja, paling lama tiga hari usai rekapitulasi di tingkat kota sudah kami sampaikan ke KPU RI,” paparnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono memastikan pihaknya melakukan pengawasan melekat pada saat rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Baik mulai dari tingkat pungut hitung di TPS hingga di tingkat kota.
Rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, sebutnya, adalah acuan hasil dari pungut hitung di TPS. Sehingga nantinya ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kota tidak akan berubah. Atau mengacu dari pungut hitung ketika 19 April tadi.
“Ini yang kami pastikan. Bawaslu Banjarbaru dengan supervisi Bawaslu Kalsel, akan melakukan pengawasan melekat rekapitulasi berjenjang ini,” tegasnya. (*)