Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) akhirnya buka suara mengenai penanganan pengaduan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru yang dilimpahkan ke Polres Banjarbaru.
Kuasa Hukumnya, M Pazri mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyikapi pelimpahan ke ranah pidana tersebut. “Kami masih mengkaji lebih dalam terkait pelimpahan ke pihak kepolisian ini,” ungkap Pazri kepada Radar Banjarmasin, Jumat (2/5) siang.
Tidak hanya tentang pelimpahan laporan. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri kesimpulan Bawaslu yang menyatakan bahwa kliennya diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu. “Karena sampai sekarang berkasnya (hasil penelusuran Bawaslu Banjarbaru, red) belum kami terima. Semuanya kami masih perlu telaah lebih jauh lagi,” ujar Pazri.
Baca Juga: Dugaan Netralitas di PSU Banjarbaru, Denny Indrayana: Ada Upaya Menjegal Gugatan MK
Meski belum mau banyak berkomentar, Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini berharap agar pihak kepolisian benar-benar serius, jujur, dan terbuka dalam menindaklanjuti pelimpahan kasus kliennya tersebut. “Pesan kami, pihak Polres Banjarbaru harus menjunjung tinggi prinsip independen dan profesional dalam menindaklanjuti pelimpahan laporan,” tegasnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan telah menerima laporan. “Laporan tersebut dilimpahkan kepada kami, karena ditemukan indikasi pidana," jelas Haris.
Ia mengaku akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, seperti memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. “Secepatnya kami selesaikan proses penyelidikan," janjinya.
Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran ini masuk ke Bawaslu Banjarbaru setelah Said Subari mengatasnamakan tokoh masyarakat melapor ke Kantor Bawaslu Banjarbaru pada 26 April 2025 lalu. Ia menganggap LPRI sebagai pemantau independen berpotensi mencederai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU. "Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI," jelasnya. "Itu 'kan bukan tugas mereka. Apalagi hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat," sebut Said.
Bawaslu : LPRI Melanggar Beberapa Pasal
Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran LPRI di LSU Banjarbaru ini masuk ke SPKT Polres Banjarbaru pada Kamis (1/5/2025) malam. Berkasnya diserahkan oleh tiga komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, pihak Pelapor, dan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru.
Laporannya serius. Terkait dugaan pelanggaran pemilu bernomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan menyebut laporan itu terkait dugaan ketidaknetralan Lembaga Pemantau Pemilu LPRI Banjarbaru. “Mereka diduga melanggar beberapa pasal dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia,” sebutnya.
Aturan yang dilanggar di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang kemudian diubah lewat UU Nomor 10 Tahun 2016. Juga sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Lalu pasal 51 huruf (f), pasal 52 ayat (4), hingga pasal 54 ayat (1). Semuanya bicara soal kewajiban netralitas dan batasan lembaga pemantau. “Terlapor yang tercatat ada sebanyak 20 orang,” ujar Ikhsan.