• Senin, 22 Desember 2025

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Syarifah Hayana Tuding Ada Kriminalisasi dan Modus Melemahkan Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 13:03 WIB
Kuasa Hukum LPRI dan Syarifah Hayana, Denny Indrayana menanggapi penetapan tersangka dari Polres Banjarbaru (Foto: denny indrayana untuk radar banjarmasin)
Kuasa Hukum LPRI dan Syarifah Hayana, Denny Indrayana menanggapi penetapan tersangka dari Polres Banjarbaru (Foto: denny indrayana untuk radar banjarmasin)

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terkait penetapan status tersangka kepada Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, oleh penyidik Polres Banjarbaru pada Senin (12/5/2025).

"Segala upaya hukum akan kami lakukan," tegas M Pazri, Ketua Tim Hukum LPRI dan Syarifah Hayana, kepada Radar Banjarmasin, Senin malam.

Pazri mengakui bahwa surat penetapan tersangka telah diterima pihaknya pada Senin sore. "Sekarang kami masih mempelajari untuk upaya hukum terhadap penetapan tersebut," ujarnya. Denny Indrayana, Kuasa Hukum LPRI dan Syarifah Hayana, menilai pasal yang disangkakan terhadap Syarifah Hayana tidak tepat sasaran.

"Karena ini adalah bentuk kriminalisasi bukan masalah hukum. Bahkan sebenarnya tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Jadi dipastikan pasal (yang dikenakan) tidak tepat," tegasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan modus untuk melemahkan permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagaimana yang sebelumnya sudah kami sampaikan, ini adalah bentuk kriminalisasi dan upaya intimidasi untuk menarik permohonan gugatan sengketa PSU Pilwali Banjarbaru di MK," jelasnya. "Dan hari ini, kezaliman semakin nyata terlihat," lugasnya.

Denny mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh kliennya saat menghadapi sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru beberapa waktu lalu. "LS Vinus juga pernah mengalami intimidasi yang sama ketika menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke MK," bebernya.

"Tujuan dan modusnya pun juga sama, yakni mempolisikan orang yang berkaitan dengan permohonan (gugatan di MK) agar mencabut permohonannya," tambahnya.

Hal ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa penetapan tersangka merupakan upaya pelemahan gugatan di MK. "Tim Banjarbaru Hanyar akan terus maju, Haram Manyarah! Kami akan upaya hukum maju ke pra-peradilan dan terus melakukan perlawanan di MK," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X