SAMARINDA- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)–Nasdem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyerukan sikap tegas terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seruan ini disampaikan dalam Rapat \Paripurna ke-23 yang digelar pada Senin (14/7/2025), sebagai respons atas krisis ekologis yang terus memburuk di Kaltim.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN–Nasdem, Abdul Rahman Agus, menyampaikan bahwa Raperda ini tidak boleh disusun hanya sebagai pelengkap hukum administratif. “Bencana ekologi ini bukan isapan jempol. Banyak nyawa melayang, banyak ruang hidup hancur karena eksploitasi ugal-ugalan,” tegasnya di hadapan sidang dewan.
Fraksi PAN–Nasdem menekankan perlunya pendekatan berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penggunaan data akurat terkait pencemaran udara, air, dan kawasan rawan bencana. Abdul Rahman menyatakan bahwa lemahnya data menjadi akar dari kebijakan yang tidak relevan dengan kondisi lapangan.
“Aturan harus berpijak pada kenyataan, bukan asumsi. Jangan lagi bikin perda yang jauh dari fakta di lapangan,” ujarnya. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga hutan. Abdul Rahman mengingatkan bahwa mereka memiliki pengetahuan ekologis yang diturunkan dari generasi ke generasi, namun kerap diabaikan.
“Kalau mau menyelamatkan alam Kaltim, jangan abaikan mereka. Libatkan mereka sejak awal,” imbuh politisi asal Kutai Timur (Kutim) itu. Lebih lanjut, PAN–Nasdem mendesak agar pasal-pasal dalam Raperda memuat aturan rinci terkait Amdal, perizinan, pengawasan, dan sanksi. Penegakan hukum juga disebut sebagai kunci keberhasilan implementasi.
“Jangan sampai regulasinya bagus, tapi pelanggar dibiarkan. Penambang ilegal harus ditindak, bukan dilindungi,” tegasnya. Soal transparansi, fraksi ini mendorong Pemprov membuka data kualitas lingkungan secara digital agar publik bisa turut mengawasi. “Transparansi bukan simbol, tapi alat kontrol rakyat. Data lingkungan harus dibuka, bukan dikunci,” tegas Abdul Rahman.
Mengakhiri pandangannya, ia mengapresiasi inisiatif Raperda namun menegaskan bahwa implementasi adalah kunci. Ia berharap, Kaltim bisa menjadi pionir dalam melahirkan regulasi lingkungan hidup yang kuat, realistis, dan berkelanjutan.
“Jangan sekadar formalitas. Jadikan ini tameng terakhir bumi Kaltim dari kehancuran. Anak cucu kita bergantung pada keputusan hari ini,” pungkasnya.(adv/dprd/i)