PONTIANAK — Tiga calon Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Ketapang yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu, kini tinggal selangkah lagi menuju pintu gerbang pengesahan. Paripurna kesepakatan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi rencananya digelar pada 17 September 2025, sebagai syarat wajib sebelum usulan dikirim ke pemerintah pusat.
“Ini bukan soal politik, tapi soal kebutuhan rakyat,” tegas Rasmidi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, dalam rapat koordinasi di Pontianak, Senin (15/9).
Politisi Demokrat Kalbar ini menjelaskan, Kabupaten Ketapang dengan luasan wilayah hampir setara Jawa Tengah menghadapi tantangan besar. Seperti jarak tempuh pelayanan publik terlalu jauh, infrastruktur tersebar tak merata, dan anggaran daerah terlalu tipis untuk menjangkau seluruh pelosok.
“Dengan APBD yang terbatas, membangun wilayah seluas ini seperti mencoba mengisi ember bocor pakai sendok. Pemekaran adalah solusi logis,” ujar Rasmidi.
Yang menarik, Rasmidi membuka wacana lebih besar. Jika tiga DOB ini disetujui, ditambah Kabupaten Ketapang sebagai induk dan Kabupaten Kayong Utara, maka wilayah ini bisa memenuhi syarat menjadi calon provinsi baru Provinsi Tanjung Pura. "Syarat minimal pemekaran provinsi itu 5 kabupaten. Kalau 3 DOB ini lolos, maka Ketapang bisa jadi cikal bakal provinsi baru di Kalbar. Ini bukan mimpi kosong, tapi perhitungan realistis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPR RI dan DPD kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemekaran daerah. Jika RPP rampung, pemerintah pusat akan memetakan daerah mana saja yang layak mendapat jatah DOB.
“Kalau Kalbar dapat jatah 3 atau 4 DOB, saya yakin Ketapang yang paling siap. Berkasnya lengkap, dukungan solid, dan kebutuhan riil di lapangan jelas terlihat,” kata Rasmidi.
Meski moratorium DOB masih berlaku, Rasmidi menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap yang punya kewenangan penuh menilai kelayakan usulan. Provinsi dan kabupaten hanya bertugas memastikan semua dokumen administrasi, teknis, dan sosial siap 100 persen.
“Moratorium bukan tembok, tapi pintu yang bisa dibuka kalau daerah benar-benar siap. Dan Ketapang, saya ulangi sudah siap,” tegasnya. Ia juga mengingatkan kabupaten lain di Kalbar yang pernah mengusulkan DOB, termasuk Provinsi Kapuas Raya, agar segera memperbarui dokumen mereka. “Kalau tidak di-update, dianggap belum memenuhi syarat. Jangan sampai ketinggalan kereta," ucapnya.
Rapat koordinasi hari ini dihadiri lengkap. Selain perwakilan Pemkab Ketapang, seluruh OPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Dapil Ketapang, pakar hukum, DHD (Dewan Harian Daerah), hingga mahasiswa Ketapang yang tergabung dalam IMKK ikut hadir. "Semua elemen hadir, semua dukung. Ini bukan proyek pemerintah, tapi gerakan rakyat,” kata Rasmidi.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat Ketapang optimis tiga DOB baru segera terwujud. “Tidak ada yang mustahil kalau kita serius, kompak, dan bekerja sesuai aturan. Ini bukan hanya harapan kami di DPRD, tapi jawaban atas jeritan masyarakat di pedalaman yang selama ini terabaikan," pungkasnya.(den)