TENGGARONG - Sebanyak 8.259 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang rusak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dimusnahkan pada Selasa (13/2) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Adapun rincian surat suara rusak ini, yakni 2.350 surat Capres dan Cawapres, 2.060 surat DPR RI, 1.874 surat DPD RI, 410 surat DPRD Provinsi serta 1.565 surat DPRD Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Empat TPS dan 996 WBP Siap Menyukseskan Pemilu di Dalam Lapas Tenggarong
Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Dan telah didasari tata kelola Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu. Dimana, surat suara yang telah dipilah usai pelipatan ini memiliki gambar buram, noda, sobek, kusut hingga potongan yang tidak simetris. "Yang banyak rusak surat Capres," ungkap Purnomo.
Saat ditanya apakah terdapat coblosan di surat suara yang rusak ini. Purnomo memastikan tidak ada. Namun terdapat surat yang sobek. Sebelum didistribusikan kemarin, Purnomo juga memastikan surat suara yang rusak telah digantikan. Dan datanya telah disesuaitan Sistem Informasi Logistik (SILOG) KPU RI.
Baca Juga: 11 ASN Kukar Terduga Langgar Netralitas, Bawaslu: Masih Menunggu KASN
"Jumlahnya sudah sesuai, dan tidak ada human error di kerusakan surat suara ini," tutupnya. (moe)