politik

Pilgub Kaltim Tanpa Paslon Independen, Andi Harun-Saparuddin Berpasangan di Pilwali Samarinda lewat Jalur Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 | 12:54 WIB
Perwakilan tim pemenangan Andi Harun - Saparudin menyerahkan secara manual 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda ke KPU Samarinda, Minggu (12/5) malam. (RAMA SIHOTANG)

Manuver Isran Noor - Hadi Mulyadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dipastikan tak melaju di jalur perseorangan atau independen.

Sementara di Samarinda, duet Andi Harun-Saparuddin muncul mendaftar lewat jalur ini. Tak banyak aktivitas terlihat di Aula KPU Kaltim jelang berakhirnya penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilgub Kaltim, Ahad (12/5) malam.

Beberapa jam sebelum ditutup, belum ada satu pun bapaslon yang hadir. Pilgub Kaltim pun dipastikan tanpa adanya calon perseorangan.

Suardi, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan menuturkan, merujuk jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, batas waktu penyerahan dukungan yang dikumpulkan bapaslon perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 di Pukul 23.59 WITA. "Selepas itu tak bisa lagi mendaftar," ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, katanya.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pengoplos BBM Dinilai Janggal oleh Kuasa Hukum, Polisi Tegaskan Sesuai Prosedur

Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada koordinasi lebih lanjut dari tim pemenangan Isran Noor - Hadi Mulyadi yang santer disebut bakal melaju lewat jalur ini di Pilgub Kaltim.

Sebelumnya, dalam sosialisasi tahapan pengumpulan dan penyerahan dukungan jalur perseorangan yang digelar KPU Kaltim, tim pemenangan Isran-Hadi memang sempat berkonsultasi tentang mekanisme dan persyaratan yang diperlukan. 

Sejak dibukanya tahapan penyerahan dukungan, lanjut dia, belum ada koordinasi lebih lanjut dari tim pemenangan Isran-Hadi untuk menyerahkan surat dukungan (surduk) yang dikumpulkan.

"Sampai sekarang Pukul 23.00 Wita belum ada konfirmasi apakah akan menyerahkan dukungan. Permohonan pembukaan akses ke Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) pun belum," tuturnya.

Kendati tidak mengajukan pembukaan akses Silonkada, KPU RI memberikan sedikit kelonggaran bagi bapaslon jalur perseorangan yang berniat mendaftar, yakni dengan hadir ke KPU daerah dan menunjukkan form surduk yang dikumpulkan sebelum Pukul 23.59 WITA maka masih bisa diterima KPU Kaltim penyerahan dukungannya. 

"Ada edaran KPU RI soal itu. Diperkenankan selama teregister di KPU daerah. Nanti mereka diberi waktu 3x24 jam untuk mengunggah dukungan yang terkumpul ke akun silonkada," jelasnya.

Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady ketika dikonfirmasi ihwal penyerahan dukungan yang sudah dikumpulkan hanya berujar, duet yang didukungnya pasti mendaftar untuk bertarung di Pilgub Kaltim.

"Untuk mendaftar hanya ada dua jalur, perseorangan atau partai/gabungan partai. Jika hingga 12 Mei Isran-Hadi tak mendaftar independen, silakan interpretasi sendiri di jalur mana Isran-Hadi mendaftar," ucapnya dikonfirmasi via aplikasi perpesanan WhatsApp.

Mengenai jumlah partai dan partai apa yang akan mengusung duet tersebut melaju di Pilgub Kaltim nanti.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB