• Senin, 22 Desember 2025

Pilgub Kaltim Tanpa Paslon Independen, Andi Harun-Saparuddin Berpasangan di Pilwali Samarinda lewat Jalur Perseorangan

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 12:54 WIB
Perwakilan tim pemenangan Andi Harun - Saparudin menyerahkan secara manual 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda ke KPU Samarinda, Minggu (12/5) malam. (RAMA SIHOTANG)
Perwakilan tim pemenangan Andi Harun - Saparudin menyerahkan secara manual 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda ke KPU Samarinda, Minggu (12/5) malam. (RAMA SIHOTANG)

Iswan berujar, “Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Isran-Hadi yang akan menjawabnya di kemudian hari pada saat yang tepat” katanya.

Diketahui, pada 6 Mei lalu, tim pemenangan Isran-Hadi mengungkap sudah mengumpulkan 300 ribu lebih dukungan yang tersebar merata di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

Jumlah itu otomatis memenuhi ambang batas dukungan yang wajib dikumpulkan untuk maju di jalur perseorangan.

KPU Kaltim menetapkan dukungan yang wajib dikumpulkan minimal 236.185 dan wajib tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim. 

Dari Kota Samarinda, duet Andi Harun - Saparuddin yang beberapa waktu terakhir disinyalir maju lewat jalur perseorangan resmi menyerahkan surduk yang terkumpul ke KPU Samarinda.

Tim relawan bapaslon itu datang ke markas penyelenggara pemilu di Jalan Juanda, Air Putih, Samarinda Ulu 10 menit sebelum ditutupnya tahapan penyerahan dukungan dengan membawa surduk secara fisik dalam 10 kontainer.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan sepanjang bapaslon atau perwakilannya hadir sebelum tahapan resmi berakhir, KPU masih menerima penyerahan tersebut.

"Selama teregistrasi sebelum Pukul 23.59 WITA, masih kami terima," ucapnya.

Hal ini merujuk edaran teranyar yang diterbitkan KPU RI pada 12 Mei 2024. Edaran itu memperkenankan tiga jenis dukungan yang diserahkan bapaslon perseorangan, yakni bukti unggah di Silonkada, salinan digital dukungan sesuai form B1.KWK, atau bukti fisik dukungan. 

Bukti fisik dukungan yang dibawa tim pemenangan akan diverifikasi KPU Samarinda, dari jumlah dukungan hingga sebarannya.

Untuk mencalonkan diri di jalur perseorangan di Samarinda, KPU menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 45.332 dukungan dan tersebar minimal di enam dari 10 kecamatan se-Samarinda.

"Tapi hanya dicek jumlah dan sebarannya sesuai atau tidak. Jika sesuai, melebihi syarat minimal dan sebaran maka tim pemenangan bapaslon diberi waktu 3x24 jam untuk mengunggah surduk yang ada ke Silonkada," ulasnya.

Terpisah, Tejo Sutarnoto, perwakilan tim pemenangan Andi Harun - Saparudin menuturkan bukti dukungan yang dibawa berjumlah 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda. Alasan tim membawa surduk fisik ke KPU Samarinda lantaran ada kendala dalam pengunggahan ke akses Silonkada.

"Terkendala input ke aplikasi yang ada. Hasil koordinasi tadi sore, diperkenankan untuk membawa fisik. Sebenarnya sudah ada yang diinput sekitar 10 ribuan. Tapi karena takut mepet waktu makanya kami bawa langsung," ucapnya.

Pihaknya optimis dukungan yang ada sudah melebihi syarat yang diatur KPU. "Kami yakin semua lengkap. Tak ada data ganda," singkatnya. (ryu/riz)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X