politik

Hasil Pilkada Banjarbaru Digugat Tim Hanyar dan Denny Indrayana ke MK

Indra Zakaria
Kamis, 5 Desember 2024 | 12:19 WIB
WAWANCARA: Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) saat diwawancara wartawan jelang keberangkatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Pazri untuk Radar Banjarmasin)

“Pilkada dengan mekanisme kolom kosong adalah sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,” tegas Denny.

Ia berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Termasuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 22:00 WITA oleh KPU Banjarbaru.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB