“Pilkada dengan mekanisme kolom kosong adalah sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,” tegas Denny.
Ia berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.
Termasuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 22:00 WITA oleh KPU Banjarbaru.