• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Pilkada Banjarbaru Digugat Tim Hanyar dan Denny Indrayana ke MK

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 5 Desember 2024 | 12:19 WIB
WAWANCARA: Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) saat diwawancara wartawan jelang keberangkatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Pazri untuk Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) saat diwawancara wartawan jelang keberangkatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Pazri untuk Radar Banjarmasin)

PROKAL.CO, Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Banjarbaru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan langsung oleh tim hukum yang dipimpin oleh Muhamad Pazri dan Prof Denny Indrayana pada Rabu (4/12/2024) sore.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Nataru 2024/2025: BMKG Imbau Pantau Info Cuaca Secara Berkala

Muhamad Pazri menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional warga Banjarbaru dalam proses Pilkada.

“Para pemohon adalah warga dan pemantau pemilu yang merasa dirugikan karena hak konstitusional mereka terkait mekanisme kotak kosong tidak diakomodasi sebagaimana mestinya,” katanya.

Masalah utama dalam sengketa ini adalah keputusan penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru yang hanya menghadirkan satu pasangan calon tanpa adanya kolom kosong untuk dipilih, sesuai yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dampaknya, jumlah suara golput atau tidak memilih lebih besar dibandingkan perolehan suara pasangan calon tunggal. 

Baca Juga: WNA Korsel di Balikpapan Didakwa Pemalsuan Surat Perusahaan, Rugikan PT AW Rp 9 Miliar

“Seharusnya Pilkada Kota Banjarbaru menyediakan mekanisme kolom kosong, tetapi kali ini tidak ada. Dari hasil Pilkada kemarin, suara tidak sah lebih banyak dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” papar Pazri.

Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar kasus Pilkada Kota Banjarbaru diadili secara adil di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, menetapkan kemenangan bagi kolom kosong dan menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025.

Kedua, memerintahkan pemungutan suara ulang dengan menyertakan kolom kosong pada surat suara.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Sekda Kaltim Apresiasi Kesiapan Pemkab Paser

Prof. Denny Indrayana menambahkan bahwa gugatan ini intinya mempermasalahkan kebijakan KPU yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan kepala daerah, khususnya terkait kehadiran satu pasangan calon dan pentingnya kolom kosong sebagai pilihan pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X