politik

Edi Damansyah Didiskualifikasi MK Sebagai Peserta Pilkada, Kukar akan Melaksanakan PSU

Senin, 24 Februari 2025 | 17:32 WIB
Cuplikan layar sidang PHPU Gubernur, Walikota dan Bupati yang dipimpin Ketua MK RI Suhartoyo (Istimewa)

TENGGARONG – Sosok Edi Damansyah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (24/02).

Baca Juga: Tim Paslon Dendi-Alif Optimis Gugatannya di MK Terhadap Hasil Pilkada Kukar Diterima

Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang tertuang pada perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Yakni mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Baca Juga: MK Memutuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Lisa-Wartono vs Kolom Kosong

Berdasarkan sidang ini, diputuskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dari perhitungan tersebut maka masa jabatan Edi sebagai Bupati Kukar dari periode pertama (2016-2021) telah melebihi setengah masa jabatan. Sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar nomor 1893 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup, 6 Desember 2024. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar nomor 1131 tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup.

Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1132 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Paslon Pilbup. Serta memerintahkan kepada partai politik atau pengusung calon bupati Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pendamping Rendi Solihin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang.

Selanjutnya, Suhartoyo memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dengan Polres Kukar sebagai pihak pengaman. PSU ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan a quo. (moe)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB