politik

Pilwali Banjarbaru Diputuskan MK Untuk Diulang, Begini Respons KPU Kalsel dan Tim Hanyar

Indra Zakaria
Selasa, 25 Februari 2025 | 10:40 WIB
Pembacaan keputusan MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pilwali dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan dibacakan. Mekanisme PSU yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo adalah tak lagi memasang dua foto pasangan calon di surat suara.

Sebelumnya masih memajang foto Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, dalam PSU nanti hanya memasang foto pasangan Lisa-Wartono yang akan melawan kotak kosong.

Baca Juga: Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau

Dalam salah satu amar putusannya, MK memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilihnya berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Perihal surat suara, MK memerintahkan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Lisa-Wartono, dan satu kolom kosong tidak bergambar. Pengamat politik Fisip ULM, Mahyuni menyampaikan bahwa keputusan PSU untuk Pilkada Banjarbaru in harus dikawal secara maksimal.

Tak hanya oleh pengawas dari lembaga kepemiluan. Namun, dari seluruh elemen masyarakat di Banjarbaru melalui pengawasan partisipatif. Mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini menyebut tingkat kepercayaan masyarakat Banjarbaru sempat rendah terhadap penyelenggara pemilu saat hasil Pilkada sebelumnya.

Terlebih hasil putusan MK ini, yang menegaskan bahwa keputusan lembaga pemilu keliru.

“Putusan MK ini menegaskan, ada kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjalankan Pilkada Banjarbaru sesuai dengan prinsip demokrasi. “Mereka yang peduli dengan Kota Banjarbaru, harus berperan dan mengawal pelaksanaan PSU amanah dari MK ini,” cetusnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan pihaknya akan menjalankan perintah dan putusan MK di Pilkada Banjarbaru. Lalu bagaimana dengan surat suara yang diperintahkan oleh MK tersebut?

Menurutnya, untuk pencetakan surat suara, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI. Termasuk anggarannya. “Kami akan konsultasi dengan KPU RI dulu. Bagaimana petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Komisioner KPU Banjarbaru, Haris Fadilah mengatakan pihaknya belum tahu siapa petugas yang dipakai saat pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Apakah memakai petugas sebelumnya, atau merekrut yang baru? “Karena jabatan petugas sebelumnya sudah berakhir, kami akan tunggu petunjuk KPU Kalsel dan KPU RI perihal ini,” ujarnya.

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi masih mengakomodir hak pemilih di Pilkada Banjarbaru. "MK kembali menegakkan aturan pemilu," katanya.

Sekadar Mengingat, Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Dimana, Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby - Wartono memenangkan 100 persen suara.

Halaman:

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB