• Minggu, 21 Desember 2025

Pilwali Banjarbaru Diputuskan MK Untuk Diulang, Begini Respons KPU Kalsel dan Tim Hanyar

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:40 WIB
Pembacaan keputusan MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru.
Pembacaan keputusan MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru.

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka, pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin - Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu. Akibatnya, pasangan Lisa Halaby - Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.(*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X