Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sesi II, Senin (24/2) sore, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Edi Damansyah Didiskualifikasi MK Sebagai Peserta Pilkada, Kukar akan Melaksanakan PSU
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 15.38 WIB (16.38 WITA) menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga: KPU Kaltim Tunggu Arahan Pusat, Tindaklanjuti Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kukar dan Mahulu
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon menuding adanya pelanggaran mutasi pejabat selama tahapan Pilkada, yang seharusnya bisa membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis. Namun, setelah pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, MK menyimpulkan tuduhan tersebut tidak cukup kuat secara hukum.
Pemohon juga mengklaim terjadi kecurangan saat pemungutan suara di enam TPS, yakni TPS 010 dan 011 Sungai Bedungun, TPS 009 Gayam, TPS 014 Gunung Panjang, TPS 002 Bugis di Kecamatan Tanjung Redeb, serta TPS 005 Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung. Namun, fakta persidangan membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Tim Paslon Dendi-Alif Optimis Gugatannya di MK Terhadap Hasil Pilkada Kukar Diterima
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra.
Selain itu, pemohon menuding ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di empat TPS, yakni TPS 001, 006, dan 008 di Kelurahan Gayam, serta TPS 011 Gunung Panjang. MK menegaskan bahwa kotak suara masih dalam kondisi tersegel dengan kabel ties utuh. Meski segelnya terlihat kendur, tidak ada indikasi penyalahgunaan atau manipulasi suara.
"Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutup Saldi Isra. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau tetap sah, dan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang.(*)