"Hasil yang, sekali lagi, menegaskan kemenangan duitokrasi ketimbang demokrasi. Daulat uang daripada daulat rakyat," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu. Denny menyatakan tetap yakin telah terjadi praktik politik uang dan kecurangan dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Menurutnya, hal itu gagal dilihat oleh Mahkamah Konstitusi "dengan mata keadilan dunianya". "Biarlah nanti peradilan akhirat yang menjawabnya," tambahnya.
Denny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim hukum dan relawan HANYAR yang telah berjuang secara "terhormat dan bermartabat" dalam proses gugatan ini. (*)
Amar Putusan MK
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan Pemohon.
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.