• Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Pupus, Denny Indrayana: Duitokrasi Masih Menang

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 08:56 WIB
 Erna Lisa Halaby dan Wartono akhirnya berhak menjadi pasangan Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru setelah menjalani dua kali gugatan ke MK. (Foto: DOK RADAR BANJARMASIN)
Erna Lisa Halaby dan Wartono akhirnya berhak menjadi pasangan Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru setelah menjalani dua kali gugatan ke MK. (Foto: DOK RADAR BANJARMASIN)

 

Keyakinan KPU Kalsel gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru bakal dihentikan ternyata terbukti. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusannya tidak melanjutkan sidang gugatan, Senin (26/5).

Dengan putusan itu, maka gugatan tak dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau dihentikan alias (dismissal). “Alhamdulillah, sejak awal sudah kami yakini,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, (26/5).

Menurutnya, keyakinan itu karena dua gugatan yang diajukan oleh Udiansyah dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel tak memiliki legal standing hukum. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan yurisprudensi MK, hanya pihak dirugikan secara langsung yang boleh mengajukan gugatan. “Ini yang menjadi dasar MK dalam memutuskan perkara ini,” sebutnya.

Dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo, MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yakni KPU Kalsel dan pihak terkait yakni Bawaslu.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Seperti diketahui, hasil PSU Pilwali Banjarbaru kembali digugat ke MK. Pemohonnya dua orang. Pertama, Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru. Kedua, dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu, yang belakangan dicabut statusnya oleh KPU Kalsel.

Dalam permohonannya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak saat rekapitulasi hasil PSU.

Para penggugat menduga, pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan. Ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan sebelum PSU ditetapkan oleh MK.

Denny Indrayana: Duitokrasi Masih Menang

Kuasa Hukum Pemohon, Denny Indrayana langsung merespons putusan MK. Denny menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Banjarbaru, menyusul kegagalan permohonan mereka untuk lanjut ke tahap pembuktian.

"Innalillahi, MK sudah memutuskan bahwa sengketa hasil PSU Banjarbaru tidak memenuhi syarat formil. Semua bukti yang kami ajukan dikesampingkan," ungkap Denny Indrayana, Senin (26/5) sore.

Denny, yang mewakili Udiansyah dan Syarifah Hayana sebagai pemohon menyesalkan bahwa mahkamah tidak menganggap alat buktinya sebagai sesuatu yang meyakinkan. Mulai dari pengakuan dalam video tentang penyiraman pemilih, grup WhatsApp yang menunjukkan pengondisian suara, hingga surat resmi dari pejabat daerah. Semuanya tidak digubris oleh hakim konstitusi.

Meski kecewa, Denny menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menyebut bahwa secara akademik dan pribadi, putusan tersebut menjadi tanda kegagalan MK dalam menegakkan keadilan pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X