PROKAL.CO, Kualitas udara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi yang paling bersih di Indonesia.
Berdasarkan data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai indeks kualitas udara di Kota Samarinda adalah 34.
Baca Juga: Ini Dia Keunggulan Isran Noor yang Membuatnya Menang di Survei Pilkada Kaltim dari Poltracking
Lebih bersih dari kualitas udara di Kota Balikpapan yang tercatat memiliki nilai indeks kualitas udara 44.
Data tersebut dipantau dari laman ISPU KLHK pada Minggu (17/11) pukul 13.00 Wita. Bagi kabupaten/kota yang memiliki kualitas udara bersih ditandai dengan warna hijau.
Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki kualitas udara sedang ditandai dengan warna biru. Dan kualitas udara tidak sehat dengan warna kuning.
Sementara provinsi lainnya di Kalimantan yang juga memiliki kualitas udara bersih yang mendapat kode warna hijau adalah Kabupaten Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nilai ISPU 33, lalu Kota Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai ISPU 35, dan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan skor indeks kualitas udara adalah 39.
Baca Juga: Hanya Raih Podium Ketiga, Jorge Martin Juara Dunia MotoGP
Sementara itu, yang memiliki kualitas udara sedang dengan kode warna biru adalah 2 kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara).
Yakni Kabupaten Bulungan dengan skor ISPU 51 dan Kabupaten Tanjung Selor yang memiliki nilai indeks kualitas udara 57. Satu lagi adalah Kota Palangkaraya di Kalteng dengan nilai ISPU adalah 60.
Selain itu, untuk kabupaten/kota yang tercatat memiliki kualitas udara tidak sehat dengan kode warna kuning adalah Kota Administrasi Jakarta Barat di DKI Jakarta dan Kota Bekasi di Banten yang masing-masing memiliki nilai ISPU adalah 158.
“Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” “tulis Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Baca Juga: Sudah Gratis, Tapi Ada Pemilik Usaha yang Enggan Ambil Sertifikat Halal, Alasannya Ini...
Pada Lampiran II Permen LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang ISPU tersebut, juga menetapkan indeks kualitas udara menjadi 5 kategori.