• Senin, 22 Desember 2025

Ponton Tabrak Jembatan Mahakam Kelalaian Siapa? Pengolongan Seperti Dipaksa

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:18 WIB
TAK MAMPU. Meski terus menempel ketika pengolongan. TB Herlin 19 sebagai assist tug kenyataannya tidak mampu mengendalikan tongkang Indosukses 28, hingga akhirnya menabrak fender dan pilar Jembatan
TAK MAMPU. Meski terus menempel ketika pengolongan. TB Herlin 19 sebagai assist tug kenyataannya tidak mampu mengendalikan tongkang Indosukses 28, hingga akhirnya menabrak fender dan pilar Jembatan

 

Insiden kembali tertabraknya Jembatan Mahakam oleh tongkang yang hendak melakukan pengolongan mencerminkan ketidakprofesionalan pihak-pihak yang semestinya bisa meminimalisasi kejadian tersebut.

Kondisi air Sungai Mahakam yang tidak memungkinkan untuk dilalui kapal ketika pangolongan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan operator yang berwenang penuh dalam mengelola kegiatan pengolongan di kolong jembatan.


Hal itu bahkan disampaikan Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda, Mursidi melalui Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Capt. Yudi Kusmiyanto yang ditanya perihal apakah pandi memiliki kewenangan untuk menghentikan pengolongan jika kondisi air sungai kurang bersahabat.

"Pada saat kejadian, seharusnya jika cuaca memang tidak memungkinkan jangan dipaksakan. Nanti Kita akan memanggil pandu juga untuk BAP," kata Capt. Yudi, Senin (17/2) lalu.

Peristiwa kembali tertabraknya Jembatan Mahakam itu juga disinyalir dikaranekan kapal assist tug TB Herlin 19 yang digunakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), tidak mampu mengendalikan tongkang Indosukses 28 yang hanyut ke kiri.

"Ketika itu posisi masih di assist tug oleh TB Herlin 19 dengan ditarik oleh TB MTS 28. Tongkang tidak dapat bergeser ke kanan karena arus deras sehingga menabrak safety fender jembatan," papar Capt. Yudi yang menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara nahkoda TB MTS 28.

Gambaran kronologis kejadian itu menandakan pengolongan terkesan dipaksakan, karena satu kapal assist tug yang digunakan kenyataannya tidak mampu mengendalikan tongkang bermuatan ribuan kubik kayu melewati arus sungai deras.

"Jika kondisi air sungai seperti (arus deras dan dangkal) itu harusnya ada dua assist tug. Dan kami sudah meminta untuk penambahan pandu (assist tug)," ucapnya. "Dengan begitu assist pandu itu bisa di sanksi jika memang lalai. Sanksi bisa skorsing hingga pencabutan ijazah," tambahnya.

Untuk diketahui, kelalaian pandu pada proses pengolongan hingga tertabraknya pilar utama Jembatan Mahakam pernah dibuktikan pada Desember 2022.

Disalahkannya pandu setelah jembatan besi pertama di Kaltim itu ditabrak tongkang Apol 3017 bermuatan ribuan metrik ton batu bara pada 23 Desrmber 2022, didasari hasil penyelidikan Polresta Samarinda dan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Samarinda.

Polisi dan KSOP ketika itu sepakat menyimpulkan adanya kelalaian dari pandu, yang mengakibatkan pilar 3 tertabrak.

"Memang ada SOP (standar opersional prosesur) yang tidak dilakukan. Ada SOP yang sudah dibuat oleh operator pandu tersebut, tetapi petugas pandu tidak melakukannya. Itulah kami simpulkan bahwa ada kesalahan dari petugas pandu yang terlambat untuk menghandle tongkang tersebut dalam melakukan pengolongan," papar Kombes Pol Ary Fadli, ketika menjabat sebagai Kapolresta Samarinda.

Pernyataan senada yang menyalahkan pandu dalam insiden itu turut disampaikan Letkol Marinir Triyanto, yang menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda kala itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X