PROKAL.CO, SAMARINDA — Kementerian Kebudayaan RI menetapkan amparan tatak sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025. Penetapan dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTb yang digelar Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi di Jakarta, 5–11 Oktober 2025.
Sidang Penetapan WBTb dihadiri oleh delegasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda serta kabupaten lainnya.
Sejarawan publik Muhammad Sarip selaku penulis naskah akademik usulan WBTb amparan tatak menyatakan, proses penetapan WBTb ini berlangsung selama setahun, dimulai sejak pertengahan 2024.
Baca Juga: Kisah Pilu Kapten Ode: Selamat Setelah 6 Jam Terapung di Laut Pegatan, Dua ABK Ditemukan Meninggal
Riset dan penulisan dilakukan pada September hingga Oktober 2024, dilanjutkan presentasi yang direviu oleh ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara.
Presentasi dilakukan dalam focus group discussion (FGD) yang menghadirkan maestro amparan tatak Maskota Muradiah (74 tahun), dengan difasilitasi oleh Disdikbud Kaltim bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda pada 13 November 2024.
Setelah naskah direvisi, Disdikbud melengkapi formulir pendaftaran usulan WBTb, referensi pendukung, dan video dokumenter.
“Supaya argumentasinya lebih kuat, saya inisiatif membuat publikasi tersendiri tentang kajian amparan tatak di Jurnal Riset INOSSA terbitan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda pada akhir 2024,” ungkap Sarip.
Riset Sarip berjudul “Kajian Historis dan Kultural Amparan Tatak Sebagai Kuliner Tradisional Khas Samarinda.”
Pada awal 2025 Disdikbud Kaltim mengajukan empat usulan WBTb kategori kemahiran tradisional dari Samarinda. Selain amparan tatak, ada amplang, bubur peca, dan perahu tambangan yang diajukan kepada Kementerian Kebudayaan.
Pada tahap pertama verifikasi Juni 2025, semua usulan diminta melengkapi kekurangan deskripsi dan perbaikan video.
Baca Juga: Puncak Sastraloka Tirtonegoro Foundation 2025, Mengalir dari Ingatan Silam Menuju Cakrawala Zaman
Hasil penilaian tahap kedua pada Agustus 2025 menunjukkan terdapat satu usulan yang ditangguhkan, yaitu kapal tambangan.
Dokumen dari kementerian menyebutkan alasannya, tidak ditemukan ciri khas dan keunikan perahu tambangan di Samarinda dengan karya budaya dengan yang serupa di daerah lain di Indonesia.