Selain itu, tidak ditemukan peristiwa budaya atau peristiwa sejarah penting yang melatari perahu tambangan di Samarinda. Akhirnya pada 10 Oktober 2025 amparan tatak bersama amplang dan bubur peca ditetapkan sebagai WBTb Indonesia dari Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma, yang hadir pada Sidang Penetapan WBTb menyatakan, sebelumnya Samarinda hanya memiliki satu WBTb yaitu sarung Samarinda.
“Itu pun ditetapkannya sudah lama sekali, pada tahun 2013. Setelah 12 tahun baru Samarinda mendapat lagi penetapan tiga WBTb yang kebetulan semuanya berkategori kuliner,” ungkap Barlin.
Menanggapi pertanyaan apakah penetapan WBTb amparan tatak dari Kaltim ini tidak bermasalah dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga mempunyai tradisi amparan tatak, pihak Disdikbud Kaltim telah menyampaikan duduk perkaranya.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Terus Jalankan Program GENTING untuk Tekan Angka Stunting
“Disdikbud Kalsel justru mendukung usulan WBTb amparan tatak dari Kaltim, karena dari Kalsel minim karya penelitiannya tentang amparan tatak,” ungkap Priangga Wicaksana, pejabat Disdikbud Kaltim yang mengoordinasikan usulan WBTb dari Kaltim.
Sarip juga menjelaskan, penetapan WBTb tidak sama dengan pemberian hak paten atau pendaftaran hak cipta.
Tujuan penetapan WBTb ini lebih pada pelestarian pengetahuan budaya, supaya terjaga cara pembuatan amparan tatak yang orisinal dari aspek rasa, kegurihan, dan keawetannya.
“Tidak ada hak eksklusif bagi Samarinda dan Kaltim saja misalnya yang boleh memproduksi ampara tatak. Individu, kelompok, usaha kuliner di mana pun di seluruh Indonesia bebas membuatnya karena memang tidak ada kaitannya dengan royalti,” tegas Sarip.
“Status WBTb Nasional berfungsi sebagai label kualitas yang bisa menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk mencicipi dan mempelajari warisan kuliner autentik dari Samarinda,” tandas Barlin. (*)
NASYA RAHAYA