• Senin, 22 Desember 2025

Di Luar Daerah Bisa Cepat, Urus PBG di Balikpapan Kok Bisa Sangat Lambat

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 26 Januari 2025 | 10:45 WIB
JARING ASPIRASI: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah AMd saat mendampingi Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Abdulloh SSos ME melaksanakan reses. (Foto:Ono Balikpapan Pos)
JARING ASPIRASI: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah AMd saat mendampingi Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Abdulloh SSos ME melaksanakan reses. (Foto:Ono Balikpapan Pos)

Pelayanan publik di Balikpapan masih tertinggal dibanding daerah lain, contohnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau di Balikpapan pengurusan PBG sangat lambat, berbelit-belit, berbulan-bulan belum jadi. Bukan hanya omongan, Ketua II DPRD Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah AMd mengalami sendiri.

Baca Juga: Balikpapan Tak Mau Reklamasi, Coastal Road Jadi Pilihan Infrastruktur Berkelanjutan

 

“Saya juga heran. Di daerah lain seperti di Jakarta dan Tangerang bisa cepat selesai. Hanya 70 menit hingga 1 jam, sudah selesai. Di Balikpapan sangat lambat, ribet dan bikin pusing. Saya sendiri mengalami, sudah beberapa bulan lalu mengurus PBG, sampai sekarang belum keluar,” ujar politisi Partai Golkar yang akrab dipanggil Mas Adi kepada Balikpapan Pos, Sabtu 25 Januari 2025.

Hal tersebut diungkapkan saat mendampingi Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Abdulloh SSos ME saat reses di Balikpapan. Adi menegaskan, perihal pelayanan publik, adalah bagian tugas dan tanggungjawabnya di Komisi II. Karena itulah dirinya terus berjuang untuk mendorong agar Pemkot Balikpapan bisa meniru Jakarta dan Tangerang. “Saya sarankan pejabat pelayanan PBG studi tiru di Jakarta atau Tangerang untuk belajar. Di sana bisa cepat di Balikpapan lambat, kenapa begitu?” tegas Adi.

Dia pun meminta Pemkot Balikpapan terus memperbaiki pelayanan publik dengan azas mudah, cepat, murah dan transparan. “Ingat, Balikpapan Kota Penyangga IKN. Pelayanan publik di berbagai bidang harus baik. Jangan membuat susah masyarakat,” tegas Adi.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemberian Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.


Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, percepatan PGB untuk rumah dua lantai dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 menit. Sementara untuk rumah susun bisa diselesaikan dalam waktu 70 menit. Dia menambahkan, percepatan proses penerbitan tersebut bisa dilakukan selama persyaratan dan teknis perizinan PBG telah dilengkapi.

Baca Juga:
Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah Minta PDAM Respon Cepat Keluhan Masyatakat yang Susah Air Sumur Tidak Berfungsi Akan Dibantu Difungsikan Kembali

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sebuah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) dalam peraturan terbaru terkait pembangunan gedung atau bangunan di Indonesia. PBG diperkenalkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempermudah investasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan pembangunan.

Berikut beberapa poin penting mengenai PBG:

Pengganti IMB

Sebelumnya, untuk mendirikan sebuah bangunan, pemilik atau pengembang bangunan harus memperoleh IMB sebagai izin yang sah dari pemerintah setempat. Dengan adanya PBG, IMB digantikan dengan proses persetujuan yang lebih sederhana.

Tujuan PBG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X