Pemerintah mewanti-wanti potensi konflik sosial dengan masyarakat imbas penataan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. Otorita menegaskan, tidak akan datang lalu membasmi masyarakat yang sudah lama bermukim di IKN.
BALIKPAPAN-Masyarakat yang mendirikan bangunan kios dan warung setelah adanya penetapan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, akan direlokasi. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menyiapkan lokasi alternatif untuk memindahkan usaha warga. Salah satunya, rest area yang merupakan bekas aset Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penggemukan dan Pembibitan Sapi Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN setelah Tol-Bandara Selesai
Kawasan itu berada di kompleks eks guest house bupati PPU. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi yang melibatkan Polres PPU, Polsek Sepaku, Koramil Sepaku, Satpol PP PPU, dan Otorita IKN, terdapat 294 bangunan yang baru berdiri setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada empat desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku.
Meliputi Desa Sukaraja, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Kelurahan Pemaluan. Perinciannya, 163 rumah tinggal, 24 ruko, 22 rumah makan, dan 85 kios. Sehingga jumlah bangunan yang baru berdiri setelah penetapan IKN sebanyak 294 unit. “Ini (warga) terus membangun. Sudah kami datang persuasif dan mengingatkan, tapi ini marak. Kalau datang ke KIPP, silakan saksikan sendiri. Pinggir kiri dan kanan jalan, pembangunan masif. Muncul pertanyaan, kok Otorita IKN diam saja. Dan dibiarkan semrawut seperti ini. Macet dan lainnya,” katanya kepada Kaltim Post, (14/3).
Baca Juga: Otorita IKN Ngaku Jamin Lindungi Hak Masyarakat
Khusus untuk bangunan ruko, kios, dan rumah makan, Otorita IKN menyiapkan konsep berjualan di rest area. “Sayalah yang awalnya membuka kemarin. Makanya kami memberikan judul ‘Kandang Terpandang’. Mengubah kandang sapi untuk membuat tempat UMKM,” ucap Thomas. Dia melanjutkan, struktur bangunan kandang penggemukan sapi masih cukup bagus. Konstruksinya berupa kayu ulin yang masih kuat.
Jadi, Otorita IKN mengubah lokasi itu menjadi rest area. Nantinya sebelum masuk ke KIPP IKN, lokasi tersebut menjadi area transit bagi para pengunjung. “Bangunannya cukup luas. Itu eks lokasi punya PPU, ada 42 hektare. Kita bisa kembangkan di sana. Kami akan terus meningkatkan dan membuka agar itu menjadi area bagi UMKM. Sudah ada showcase-nya. Kita bisa pindahkan masyarakat ke sana sementara. Sambil menunggu di dalam RDTR itu ada kawasan perdagangan dan jasa. Nah ini ke depan. Jangka menengah yang akan kita siapkan untuk masyarakat lokal,” kata pria asal NTT ini.
Selain itu, Otorita IKN akan melakukan revitalisasi pasar Sepaku. Para pedagang akan direlokasi ke kawasan perdagangan dan jasa yang akan disiapkan Otorita IKN. Pihaknya berjanji akan membangun pasar modern di kawasan tersebut. “Kami ciptakan biar betul-betul menjawab ekspektasi publik. Bahwa IKN tidak hanya bicara menyangkut konsep semata. Tetapi bagaimana menjawab Indonesia masa depan. Salah satunya revitalisasi pasar Sepaku. Jadi kami lagi mematangkan itu semua,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambung dia, Otorita IKN melakukan pencegahan pertumbuhan penduduk di sekitar KIPP IKN yang melakukan aktivitas melanggar disiplin tata ruang. Thomas menegaskan, pihaknya tidak akan datang, lalu membasmi masyarakat yang sudah lama bermukim di IKN. “Kata-kata itu menurut kami terlalu naif. Sekali lagi, kami akan melakukan pendekatan persuasif. Mencari solusi terbaik untuk masyarakat. Sehingga tidak ada yang namanya konflik sosial antara pemerintah dan masyarakat,” janjinya.
Selain penataan pasar, keberadaan batching plant atau tempat memproduksi bahan baku beton juga akan direlokasi. Menurutnya, keberadaan batching plant menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan nasional di IKN. Sebab, letaknya berada di kiri dan kanan jalan utama. Dari hasil identifikasi tim gabungan, ada 19 batching plant yang berada di sepanjang jalan nasional yang ada di Kecamatan Sepaku.
“Kami akan perlahan segera relokasikan mereka ke WP (Wilayah Perencanaan) II IKN. Itu wilayahnya sudah ada. Kami akan tempatkan mereka ke sana. Dan kami sudah mengundang dan diskusi dengan mereka. Akhir tahun mereka tidak ada lagi di situ,” tegas Thomas. Lokasi yang dimaksud Thomas adalah WP IKN Timur 2. Di mana delineasi WP IKN Timur 2 ditetapkan dengan luas 3.720 hektare, yang berada Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).