Permasalahan penguasaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah mengklaim akan memberikan ganti untung yang bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Untuk diketahui tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan disebut dengan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN. Pada Pasal 8 ayat (5) Perpres 75 Tahun 2024 menerangkan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah.
Baca Juga: Basuki Pastikan Air, Listrik, dan Internet Siap, Sebelum HUT ke-79 RI di IKN
Sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik. Memperhatikan komponen tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
Dan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Trem Otonom Dijadwalkan Melintas di Jalanan IKN pada Agustus 2024
Dalam hal besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tetapi, jika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi.
“Tadi malam (11 Juli 2024) sekitar jam 10-an, keluarlah Perpres 75 Tahun 2024. Mungkin Perpres paling cepat. Itu saking kita pedulinya dengan masyarakat. Ada hak-haknya,” kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN Alimuddin pada kegiatan Bincang-Bincang IKN & Bedah Buku "IKN Nusantara dari Pakunegara untuk Indonesia dan Dunia" di Universitas Balikpapan, Jumat (12/7) lalu.
Pada Perpres 75 Tahun 2024 itu, juga menerangkan penguasaan dan pemanfaatan tanah ADP oleh masyarakat. Berasal dari pelepasan kawasan hutan, secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Dan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik. Dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Selanjutnya inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP, dilakukan oleh tim terpadu. Yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.