• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU IKN di MK, Durasi HGU Capai 190 Tahun Bisa Memicu Konflik

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN. Dengan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurut pemohon, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN.

Dalam jangka waktu yang sangat panjang. Dan juga pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dan meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X