Melakukan proses rekrutmen terhadap anggota BPBKT dan tim sekretariat yang transparan dan terukur berdasarkan kebutuhan spesifik dan spesialisasi tiap personel.
Menetapkan spesifikasi tugas dan wewenang tiap anggota pengelola beasiswa.
Membatasi masa jabatan anggota BPBKT dan melakukan rotasi secara berkala pada tim sekretariat.
Koordinasi dan Kolaborasi
Menetapkan struktur organisasi yang jelas terhadap badan pengelola dan bagaimana posisinya terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan atau organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk garis pengawasan dan koordinasi.
Baca Juga: Jepang Salurkan 500-800 Beasiswa Full Tiap Tahun untuk Pelajar Indonesia, Dapat Uang Saku Pula
Menguatkan kolaborasi dan koordinasi antara BPBKT dengan stakeholders Pemprov Kaltim, dengan pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, pihak swasta dan lembaga strategis lainnya.
Infrastruktur Teknologi Informasi
Mengoptimalkan teknologi informasi dengan mengintegrasikan berbagai sumber data seperti data kependidikan, data kependudukan, data kemiskinan dan data-data terkait lainnya demi efisiensi.
Membuat fitur chatbot dengan memanfaatkan generative artificial intelligence agar pertanyaan dan aduan mengenai program beasiswa dapat tertangani dengan efisien.
Regulasi
Membuat regulasi baru terkait program BKT dan badan pengelola yang memuat rekomendasi- rekomendasi yang diberikan. (*)