Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Dalam Pasal 30 KUH Perdata, perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, Baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
Selain itu, tentang larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir 1 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
1. Karena pertalian nasab:
A. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
B. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu.
C. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya