BALIKPAPAN-Kabar pernikahan saudara sedarah di Kota Minyak direspons kepolisian. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut, secara aturan hukum, ada Pasal 284 Ayat 1 KUHP tentang Perzinahan. Larangan mengenai pernikahan sedarah juga telah diatur lewat UU Perkawinan.
Hanya saja, lanjut Ade Yaya, pernikahan sedarah tak bisa dipidana. Sebab pada UU Pernikahan, memang tidak ada pidananya. Melainkan hukum administrasi tentang pernikahan. “Sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara,” urainya. Sehingga pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Meski tidak ada pencegahan perkawinan.
Delik aduan ini bisa diproses oleh korban atau istri sah laki-laki. Jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke KUA, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama. Sedangkan jika memang benar yang menikahkan petugas KUA bisa dikenakan sanksi administratif. “Bisa pidana jika ada pemalsuan dokumen dan saksi,” imbuhnya. Diwartakan sebelumnya, pernikahan saudara sedarah antara Fitriani dan Ansar diduga terjadi di Balikpapan.
Pasangan yang dikabarkan lari dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu dikatakan menikah di Jalan Tirtayasa, RT 58, No 35, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah. Kepada Kaltim Post, Kepala KUA Balikpapan Tengah Farid yang juga bertindak sebagai penghulu resmi tersebut menegaskan tidak pernah menikahkan pasangan itu. Dia mengaku kaget. Mengingat isunya menyebutkan keduanya menikah dan mendapatkan buku nikah.
“Kami tidak pernah merasa melakukan pencatatan dan mengeluarkan akta pernikahan bagi pasangan tersebut,” ujar Farid. Dari data KUA Balikpapan Tengah pada Juni ada 29 nama yang menikah. Pada 23 Juni, tidak ada nama Ansar maupun Fitriani. Bikin heboh, karena pernikahan ini terjadi antara kakak-beradik. Ansar diketahui merupakan anak ketiga. Sedangkan Fitri merupakan bungsu dari tujuh bersaudara. Bahkan, sang adik dikabarkan tengah berbadan dua. Hamil empat bulan. Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Hakimin menyebut pihaknya menduga dilakukan pernikahan siri.
Menurutnya, pihaknya sudah meninjau ke Kantor Urusan Agama (KUA) serta penghulu. Karena membuat masyarakat Balikpapan resah, dia berharap polisi bisa turun tangan. “Sudah langgar aturan pernikahan dan buat masyarakat resah,” terangnya. Menurutnya, pihaknya menelusuri sejumlah penghulu. Mereka sudah memastikan tidak pernah menikahkan Ansar bin Mustamin dan adik kandungnya sendiri bernama Fitri. (aim/riz/k15)
Pasal 8 UU 1/1974 tentang Pernikahan
Perkawinan dilarang antara dua orang yang;
A. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
B. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
C. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.
D. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
E. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
F. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.