Remaja yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, itu terpaksa memilih sekolah filial lantaran tak diterima di sekolah formal. “Itu saran pihak sekolah ke orangtua saya. Jadi saya mengikuti saja,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, Sumiyati terlihat pasrah. Tak banyak bicara, dia hanya mendengar penjelasan ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kantor Lurah Sungai Nangka, Balikpapan, Sabtu (6/7).
Wajahnya tergambar lelah, setelah berusaha ke sana kemari mencari solusi dalam PPDB. Putranya yang bernama Khoirun Juniansyah, terpaksa tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri.
Alasan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Bukan masalah nilai atau zonasi tempat tinggal. Melainkan usia yang melewati batas maksimal. Berdasar aturan petunjuk teknis PPDB Pasal 16, calon peserta yang memenuhi syarat dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Sementara usia Khoirun tercatat 15 tahun 15 hari.
Cerita bermula saat Sumiyati ingin mendaftarkan putranya di SMP 10 Balikpapan. Bersama keluarga yang bernama Dimas Raden, mereka bertandang ke sekolah sejak hari pertama pelaksanaan PPDB, Senin (1/7). Tak ada pikiran buruk, Sumiyati merasa yakin anaknya akan lolos.
Mengingat tempat tinggalnya masuk zona radius satu di SMP 10 Balikpapan. Mereka berdomisili di Jalan Marsma Iswahyudi Dalam. Belum lagi, termasuk keluarga miskin (gakin) yang memiliki jalur khusus. Datang hari pertama, belum tahu ada masalah dalam PPDB. Sebab berkas belum masuk input data secara online.
“Ada berkas yang kurang tidak bisa langsung input. Tidak bawa KK (kepala keluarga) karena digunakan untuk daftar adiknya di SD dan kakaknya di SMA,” kata Dimas. Keesokan hari, dia datang membawa berkas yang kurang dengan percaya diri. Ternyata saat input data, sistem langsung menolak.
Operator PPDB hanya mengatakan usia yang menjadi penghalang. Tidak ada toleransi karena semua berdasarkan sistem dari pusat. “Pihak sekolah bilang tidak bisa, mungkin cari sekolah lain saja,” ujarnya. Mengetahui permasalahan ini, Sumiyati langsung melapor kepada RT setempat.
Kemudian RT berkoordinasi dengan LPM Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Melaporkan bahwa putranya mengalami masalah dalam PPDB. Padahal sang anak baru lulus tahun ini di SD 009 Balikpapan Selatan. “Baru kali ini dia dengar keluhan warga masalah PPDB, kasusnya terhalang batas usia,” ujar Ketua RT 3 Kelurahan Sungai Nangka Rosita.
Memastikan hal itu, Rosita berkunjung langsung ke SMP 10 bersama LPM Kelurahan Sungai Nangka. Dia tak menyangka, sistem langsung menolak pendaftaran tersebut. “Padahal seharusnya kejar ilmu setinggi langit. Kejar ilmu sampai ke Tiongkok. Tapi ini rumah di dekat sekolah saja, sudah ditolak,” ungkapnya. (rdh/rom/k16)