Selanjutnya, pada 2020, dilakukan adendum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), simultan dengan penerbitan penetapan lokasi (penlok) oleh Pemkot Balikpapan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 590/K.459/2020 tertanggal 10 September 2020. Target penyelesaian penlok ini adalah Desember 2020. Dan saat ini, dilakukan tahapan survei dan pengukuran guna penerbitan penlok.
“Jadi mohon dimengerti, (pembangunan) Jembatan Pulau Balang itu, tugasnya Pemkot Balikpapan hanya membantu mengomunikasikan pembebasan lahan,” ungkap ayah tiga anak ini. Wali Kota Balikpapan dua periode ini kembali menggarisbawahi masalah pembiayaan pembangunan Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. Yang awalnya direncanakan menggunakan APBD Kaltim. Akan tetapi, Pemprov Kaltim merasa kesulitan membiayai pembangunannya, sehingga pada rapat dengan Kementerian PUPR, disetujui jika pembangunan Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan itu akan dibiayai APBN.
Pada 2021, akan dilakukan pengadaan tanah dan pembahasan pembangunan jalan akses kepada Kementerian PUPR. “Jadi nanti setelah revisinya selesai, maka akan disampaikan ke Kementerian PUPR,” ujarnya. Revisi yang dimaksud Rizal adalah perubahan pada trase jalan pada Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. Karena ada revisi, sehingga ada perubahan pada penlok pada lahan yang akan dibebaskan nanti. Untuk mempercepat penerbitan penlok tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mendelegasikan kewenangan tersebut kepada wali Kota Balikpapan. Berdasarkan survei yang sementara dilakukan, lahan yang akan dibebaskan terdiri dari lahan milik perusahaan, Pemkot Balikpapan, dan tanah milik masyarakat.
“Tapi (penerbitan penlok) masih menunggu hasil pengukuran dan surveinya. Kalau bisa penloknya harus segera cepat selesai,” harapnya. (nyc/kip/riz/k8)