• Minggu, 21 Desember 2025

SEMOGA SAJA..!! Jembatan Pulau Balang Dilintasi Tahun 2022

Photo Author
- Rabu, 4 November 2020 | 12:45 WIB
Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). (IST)
Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). (IST)

SAMARINDA­-Meskipun sudah tersambung, Jembatan Pulau Balang masih lama digunakan masyarakat. Diperkirakan, jembatan penghubung Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dibangun di hulu Teluk Balikpapan ini, difungsikan dua tahun lagi. Penyebabnya, pembangunan jalan pendekat sisi Balikpapan masih terkendala pembebasan lahan.

Dikonfirmasi Kaltim Post, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan, Perbatasan, dan Otonomi Daerah (PPOD) Pemprov Kaltim Imanuddin menjelaskan, gubernur telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pendelegasian tim persiapan dan penetapan lokasi jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. Surat tersebut ditujukan kepada wali Kota Balikpapan. Selanjutnya, Pemkot Balikpapan mengurus penetapan lokasi (penlok) yang diharapkan selesai pada tahun ini.

Sebelum penetapan lokasi, dilakukan verifikasi data kepemilikan lahan. Ketika tahapan itu kelar, lanjut Imanuddin, ada sosialisasi dan konsultasi publik. Setalah itu, pemkot menyampaikan penetapan lokasi. Selanjutnya, baru dilakukan pembebasan dan pembayaran ganti kerugian atas lahan yang terdampak pembangunan. Hingga, pembangunan fisik jalan pendekat sisi Balikpapan diharapkan dimulai pada triwulan IV 2021 hingga 2022.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan Ramlan menuturkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penetapan lokasi yang akan ditetapkan wali Kota Balikpapan. Jika surat keputusan penetapan lokasi sudah terbit, akan diserahkan kepada BPN/Kantah Kanwil Kaltim. Kemudian, BPN/Kantah Kanwil Kaltim melimpahkan kepada BPN/Kantah Balikpapan untuk pembentukan satuan tugas (satgas). Pihaknya akan membentuk dua satgas.

“Tahapan di kami belum dilaksanakan, karena penloknya belum selesai. Nanti, kalau misalnya sudah ada penlok dan dilimpahkan ke kami, baru nanti kita sampaikan perkembangan terbarunya,” ujar dia. Diterangkan, Pasal 13 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Ramlan mengungkapkan, satgas pertama atau satgas A bertugas menyelesaikan permasalahan fisik. Seperti melakukan identifikasi fisik dan pengukuran bidang tanah. Sedangkan, Satgas B (yuridis), mengidentifikasi aspek hukum terhadap lahan yang akan dibebaskan. Baik berupa alas hak, dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan yang akan dibebaskan nanti. Tahapan selanjutnya, pengumuman terhadap data fisik dan data yuridis yang telah dikumpulkan oleh dua satgas yang dibentuk BPN tadi. Jika tidak ada pihak yang keberatan, data tersebut akan diserahkan kepada tim penilai tanah atau appraisal. Dengan dasar penilaian peta bidang yang telah diterbitkan BPN. 

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh satgas tadi, tim penilai akan melakukan peninjauan dan klarifikasi ke lapangan. Dari kegiatan tersebut, barulah diketahui besaran harga yang akan dibayarkan per meternya sebagai ganti untung lahan. Terhadap masing-masing bidang lahan yang akan dibebaskan nantinya. Dengan memerhatikan variabel secara umum, baik fisik maupun immaterial. Semisal akses, ekonomi, termasuk aspek sosiologis. Setelah disampaikan dan dinilai secara objektif oleh tim appraisal, tahapan berikutnya adalah musyawarah antara BPN dan pemilik lahan.

Jika pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan tidak merasa keberatan, akan ditindaklanjuti dengan pembayaran. Namun, jika ada yang keberatan atas harga yang ditetapkan tim appraisal, maka sesuai dengan Pasal 38 (1) UU 2/2012 berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri (PN) setempat. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dengan BPN. “Jadi tahapannya sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2012,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membeberkan kondisi pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. Diterangkan, anggaran pembangunan jalan pendekat sepanjang 15 kilometer menelan biaya cukup besar. Mencapai Rp 3 triliun lebih. Awalnya, pembiayaan pembangunan jalan pendekat ditanggung Pemprov Kaltim. Namun, pemprov tidak sanggup. Maka sejak Isran Noor menjabat gubernur Kaltim pada 2018, diminta pembangunannya didukung menggunakan APBN.

“Rasanya September lalu, kita ada pertemuan dengan Kementerian PUPR. Dan menyetujui itu (Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan) akan dibiayai APBN,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut wali kota, karena biaya pembangunannya sangat besar, Kementerian PUPR meminta untuk dilakukan revisi fisik jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. “Karena biaya jembatannya saja, Rp 1,3 triliun. Kalau biaya jalan pendekatnya lebih mahal. Sehingga saat ini, dilakukan revisi jalan pendekat itu,” imbuh ketua DPD Partai NasDem Balikpapan ini.

Sebelumnya, sambung Rizal, pada 2017, dilakukan penyusunan detail engineering design (DED) atau gambar kerja detail. Estimasi biaya pembangunan jalan pendekat sisi Balikpapan sekira Rp 3,63 triliun. Meliputi akses sepanjang 14,38 kilometer dan 3 jembatan sepanjang 1,7 kilometer. Sedangkan sisi PPU meliputi jalan akses 17,78 kilometer dan 2 jembatan sepanjang 1,85 kilometer. Lalu pada 2018, karena keterbatasan anggaran, Pemprov Kaltim mengajukan permohonan pembiayaan pembangunan akses Jembatan Pulau Balang kepada Kementerian PUPR. Draf kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan Kementerian PUPR, menghasilkan keputusan memfungsionalkan jalan akses pada 2020 dengan memilih alternatif III.

Di mana estimasi biaya sekitar Rp 550 miliar, dengan kondisi jalan belum full design. Yaitu sisi Balikpapan dengan menghindari kawasan mangrove dan menggunakan konstruksi rigid beton sepanjang 2 kilometer. Pada oprit Jembatan Pulau Balang, satu jalur agregat, satu jalur dibiarkan kondisi tanah. Sementara sisi PPU memanfaatkan ruas eksisting jalan kabupaten dan jalan provinsi. Dan pemeliharaan sedikit kondisi jalan yang rusak. Dalam draf kesepakatan tersebut, Pemkab PPU dan Pemkot Balikpapan hanya berkewajiban untuk memfasilitasi koordinasi pengadaan tanah pada jalan akses dan jalan di Pulau Balang.

Pada 2019, dilakukan review DED dan trase jalan akses Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan. Dengan estimasi biaya sekira Rp 927,45 miliar. Panjang jembatan direncanakan 15,5 kilometer dengan lebar 23,5 meter dan terdiri 4 lajur. Adapun median lebar median jalan adalah 2,5 meter yang menggunakan konstruksi rigid beton. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersedia menyelesaikan pembangunan jalan akses Jembatan Pulau Balang saat kunjungan kerja (kunker) Komisi V DPR RI pada 4 Desember 2019 di Hotel Gran Tjokro Balikpapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X