PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menertibkan sekaligus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset dan Pengamanan Lapangan, yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (16/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar sebagai upaya memastikan tertib administrasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas aset pemerintah daerah.
“Rapat ini untuk memastikan percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Kukar. Saat ini banyak aset yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi perhatian KPK karena sertifikasi aset merupakan indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sunggono mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru sekitar 16 persen aset tanah milik Pemkab Kukar yang telah bersertifikat. Rendahnya capaian ini dipengaruhi sejumlah faktor, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan belum tertibnya dokumen kepemilikan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selain SDM yang terbatas, dokumen kepemilikan tanah tersebar di banyak OPD. Karena itu, kita membentuk satgas lintas OPD untuk memastikan sinkronisasi data dan percepatan penyusunan dokumen,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Kukar juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar guna menyepakati format dan kelengkapan dokumen sertifikasi.
“Kita juga mendorong anak-anak muda Kukar untuk menjadi juru ukur bersertifikat. Selama ini, keterbatasan juru ukur di badan pertanahan menjadi kendala utama dalam penerbitan sertifikat,” pungkas Sunggono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPR Kukar Alfian Noor menambahkan, rapat kali ini menjadi forum awal Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh OPD pengguna aset daerah, terutama tanah dan bangunan yang dikelola masing-masing instansi.
“Alhamdulillah, semua OPD sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah. Ini tindak lanjut dari instruksi Bupati Kukar dan hasil pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” jelasnya.
Tiga Pokja dibentuk untuk menangani 47 OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Masing-masing kelompok akan fokus menginventarisasi, memverifikasi, dan menyelesaikan berbagai permasalahan aset, terutama yang berkaitan dengan dokumen dan status penguasaan lahan.
“Total ada sekitar 2.400 aset tanah yang akan disertifikasi. Fokus awal kami pada aset yang administrasinya lengkap dan secara fisik dikuasai, seperti tanah sekolah, puskesmas, dan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.
Namun, Alfian tak menampik masih ada sejumlah aset yang menghadapi kendala tumpang tindih lahan atau penguasaan oleh masyarakat.
“Aset yang bermasalah akan kita selesaikan secara bertahap sesuai ketentuan hukum,” katanya.
DPPR Kukar menargetkan seluruh OPD dapat menyelesaikan penginputan data aset ke dalam sistem aplikasi pertanahan sebelum akhir Oktober 2025, agar pelaksanaan teknis bisa dimulai pada awal November.