PROKAL.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pada APBD 2022.
Penahanan dilakukan Kamis (4/12/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik, Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kukar.
Baca Juga: Dari Kas Masjid hingga Jadi Raksasa Finansial, Inilah Perjalanan 130 Tahun BRI Sebagai Bank Rakyat
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan empat tersangka itu masing-masing ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi dan UKM Kukar.
Kemudian S, komisaris CV PEJ; EH, Project Manager sekaligus beneficial owner CV PEJ Cabang Tenggarong; dan AMA, direktur cabang perusahaan penyedia proyek.
“Para tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai 4 sampai 23 Desember 2025,” kata Heru.
Baca Juga: Modus Kado Ulang Tahun untuk Anak Gagal, Tiga Kurir Sabu 1 Kg Lintas Provinsi Ditangkap di Lamandau
Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Heru menyebut, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tertanggal 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, perkara ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil.
“Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” ujarnya.
Proyek factory sharing ini disebut terkait pengembangan UKM dan produksi pertanian, yakni komoditas jahe di Jonggon.
Proyek ini telah berjalan dari tahun 2022, dengan dana bantuan dari APBN untuk daerah.
Terkait kemungkinan tersangka tambahan, Heru menyampaikan penyidik masih mendalami fakta lanjutan.
“Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Subsidi Kaltim Jadi Siklus Tahunan, DPRD Dorong BUMDes Ambil Alih Distribusi
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tuturnya. (moe)