• Senin, 22 Desember 2025

Panduan Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, Hingga Penyaluran

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 12:43 WIB
ilustrasi fidyah
ilustrasi fidyah

Umat Islam yang mampu diwajibkan berpuasa selama sebulan pada bulan Ramadhan. Namun, bagi mereka yang tidak mampu melakukannya karena mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha. Allah SWT mewajibkan setiap muslim untuk berpuasa, puasa menjadi sesuatu yang baik dan bermanfaat.

Puasa dilakukan bagi umat Islam yang memiliki sebab langsung bagi tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Baca Juga: Harga Beras Meroket Jelang Ramadan, Pedagang Makanan dan Sembako di Kukar Terimbas

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. 

Tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 11 Maret

Tata Cara Niat Fidyah
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli dikutip dari website baznas.banjarmasinkota.go.id memaparkan:

(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا


“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره


“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X