(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
“Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87). Dikutip dari website baznas.banjarmasinkota.go.id
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidya
Dilansir dari yatimmandiri.org memaparkan bahwa penyerahan Fidyah kepada Golongan orang yang Berhak Menerima Fidyah. Selain mengetahui cara membayar fidyah, tentu saja sebagai seorang muslim harus mengetahui siapa saja yang berhak dalam menerima fidyah. Yang berhak menerima fidyah adalah fakir miskin, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga akan merasa sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lalu, miskin merupakan orang yang telah memiliki pekerjaan dan harta tetapi masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehariannya. Anak yatim dan janda berhak untuk menerima fidyah jika mereka tergolong dalam kategori fakir miskin atau kondisi kekurangan dalam segi ekonomi. Apabila masih memiliki harta yang cukup, maka mereka tidak berhak untuk menerima fidyah. (*)