• Senin, 22 Desember 2025

Waw! Masa Kerja PPPK Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Lihat Keterangannya!

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 13:17 WIB
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Mengatur tentang masa kerja PPPK./bkn.go.id
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Mengatur tentang masa kerja PPPK./bkn.go.id

Sedangkan, untuk PPPK yang menduduki jabatan di bawah ini memiliki masa kerja sampai 58 tahun, diantaranya:

Pertama, Pejabat Administrator; dan 

Kedua, Pejabat Pengawas.

B. Jabatan Non Manajerial

Untuk jabatan non-manajerial dibagi dua bagian, diantaranya:

Pertama, untuk PPPK yang menduduki Jabatan Non Manajerial Pelaksana, memiliki masa kerja hanya sampai dengan 58 tahun; dan 

Kedua, untuk PPPK yang menduduki Jabatan Non Manajerial Fungsional, masa kerja ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi yang berkaitan dengan aturan masa kerja PPPK yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023. (*)

 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X