Sedangkan, untuk PPPK yang menduduki jabatan di bawah ini memiliki masa kerja sampai 58 tahun, diantaranya:
Pertama, Pejabat Administrator; dan
Kedua, Pejabat Pengawas.
B. Jabatan Non Manajerial
Untuk jabatan non-manajerial dibagi dua bagian, diantaranya:
Pertama, untuk PPPK yang menduduki Jabatan Non Manajerial Pelaksana, memiliki masa kerja hanya sampai dengan 58 tahun; dan
Kedua, untuk PPPK yang menduduki Jabatan Non Manajerial Fungsional, masa kerja ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi yang berkaitan dengan aturan masa kerja PPPK yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023. (*)