• Senin, 22 Desember 2025

Kerugian Negara Rp271 Triliun, Kejagung Didesak Terapkan TPPU di Kasus Korupsi Timah

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 31 Maret 2024 | 11:15 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, tersangka kasus tata niaga timah.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, tersangka kasus tata niaga timah.

 

JAKARTA – Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah itu bisa dimulai dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, pendekatan TPPU dalam kasus itu dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.

Baca Juga: Perdagangan Orang Isu Prioritas Komnas HAM, Banyak Kampus Disebut Terlibat

”Karena bisa dilihat dari transaksi,” ujarnya kepada Jawa Pos (29/3). Yunus mengungkapkan, pemulihan aset memang lebih mudah dilakukan jika menggunakan UU TPPU. Sebab, dalam undang-undang tersebut, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak.

”Dan ada (ketentuan, Red) pembuktian terbalik, si tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Penerapan TPPU dalam pemulihan aset juga bisa didukung dengan upaya kerja sama internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti dan menelusuri aliran TPPU di luar negeri.

Kerja sama semacam itu kerap dilakukan untuk memaksimalkan upaya asset recovery kasus-kasus korupsi kakap. ”Lebih mudah dikerjasamakan (dengan pihak luar negeri, Red),” paparnya.

Perintis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menambahkan, penggunaan UU TPPU juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. ”Karena sering kali pelaku TPPU itu mencampur (usaha) yang halal dan yang haram,” ujarnya.

Begitu pula dengan penerima pasif. Yunus menyebut pihak-pihak yang menerima, menguasai, dan menggunakan juga bisa dijerat dengan UU TPPU. Sekalipun tidak ada unsur kesengajaan dalam penerimaan, penguasaan, dan penggunaan hasil TPPU. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 UU TPPU.

”Karena TPPU ini, pendekatannya adalah follow the money,” imbuhnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik kejaksaan untuk segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka. Boyamin menyebut RBS punya peran penting dalam kasus itu. ”Perannya diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara ini,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Boyamin mengatakan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR). ”RBS diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tambang timah,” ungkapnya.

Boyamin juga mendorong kejaksaan segera menerapkan UU TPPU dalam kasus tersebut. Dengan pasal itu, aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi bisa dirampas negara. Serta, dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. ”Apalagi, ini jumlah (kerugian negara, Red) sangat fantastis,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X