Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Keduanya menambah daftar panjang pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, total ada 16 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Harvey Moeis dan Helena, kejaksaan menetapkan MRPP alias RS selaku direktur utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 dan EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017–2018. (tyo/c7/ttg)