• Senin, 22 Desember 2025

Buruh Gelar Demonstrasi Tolak Tapera di Istana Negara  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:26 WIB
BANYAK MENOLAK: Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menggelar konferensi pers tentang Program Tapera di Kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024).   (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
BANYAK MENOLAK: Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menggelar konferensi pers tentang Program Tapera di Kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Sebab, dengan UU ini perjanjian kerja kontrak dan outsourcing semakin bebas. Hingga kini UU ini hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat. 

“UU Cipta Kerja juga menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa saksi pidana,” keluh pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh ini.

Baca Juga: Polemik Tapera Tak Cuma Resahkan Buruh, Apindo Juga Keberatan hingga Minta Dikaji Ulang

Sistem outsourcing juga dinilai tidak memberikan kepastian kerja. Termasuk, upah yang jauh dari kata layak. Hal ini pun berakibat pada kondisi buruh yang semakin sulit. Karenanya, para buruh akan terus menyuarakan agar pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Langkah hukum pun bakal terus diupayakan agar bisa mengelaurkan beleid tersebut. (mia/jpg/far) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: Jawa Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X