• Senin, 22 Desember 2025

Zonasi Tak Dipakai Lagi, Sistem PPDB 2025 Hadirkan 4 Jalur Lebih Inklusif

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 10 Februari 2025 | 12:15 WIB
DAFTAR SEKOLAH:Calon siswa dan orang tua saat menginput data pada PPDB di salah satu SMA di Kalsel, tahun lalu.(Foto:M Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
DAFTAR SEKOLAH:Calon siswa dan orang tua saat menginput data pada PPDB di salah satu SMA di Kalsel, tahun lalu.(Foto:M Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau Mardiatul Idalisah, memastikan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan baru terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Disebutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa mendatang. “Karena telah sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: Pesisir Berau Jadi Ekosistem Mangrove Terluas di Kaltim, Tetap Saja Terancam

Meski demikian, ia mengakui masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, petunjuk teknis (Juknis) maupun regulasi mengenai perubahan sistem PPDB belum diterbitkan, sehingga implementasi di daerah belum dapat dilakukan.

Oleh karena itu, saat ini Disdik Berau hanya dapat mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan, sembari menunggu aturan tersebut resmi diterapkan di tingkat daerah. “Jika regulasi dan petunjuk teknisnya sudah diterima, tentu akan langsung kami laksanakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mardiatul Idalisah menegaskan bahwa setelah aturan resmi dikeluarkan, Disdik Berau akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum implementasi kebijakan. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai saluran. “Termasuk melalui media dan langsung ke lembaga pendidikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, perubahan sistem PPDB 2025 mencakup pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif dibandingkan sistem zonasi yang selama ini digunakan.

Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, yang mempertimbangkan tempat tinggal calon siswa, jalur prestasi, bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi, yang ditujukan bagi anak-anak dari orangtua yang berpindah tugas ke daerah tertentu.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil dan merata, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Disdik Berau menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat guna memastikan kelancaran pelaksanaan PPDB 2025 di daerah.

Dilansir dari jawapos.com, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi, menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Mendikdasmen kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa ada empat jalur penerimaan siswa dalam SPMB. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.

Abdul Mu'ti memastikan bahwa dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X