PROKAL.CO-Tren perkara pajak di Indonesia menunjukkan grafik meningkat setiap tahunnya.
Sayangnya, tidak dibarengi tingkat penyelesaiannya yang masih jauh dari kata optimal, dibandingkan sektor peradilan lainnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Komisi III, DPR RI, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak.
Baca Juga: Kondisi Iklim Indonesia Tahun 2025, Waspada Karhutla di Puncak Kemarau
Anggota Komisi III, DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, meyakini pembentukan kamar peradilan khusus pajak dapat mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara.
Sementara itu, mengutip dari Manadopost.id,
Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan sepanjang 2023, total perkara pajak yang masuk mencapai 15.098 kasus.
Dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 11.580 kasus, total beban perkara pajak yang harus ditangani pada 2023 menjadi 26.678 kasus.
Dari jumlah tersebut, hanya 16.223 kasus yang berhasil diputus, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 60,81 persen.
Artinya, masih ada 10.455 perkara pajak yang belum terselesaikan dan terbawa ke tahun berikutnya.
Baca Juga: Selandia Baru akan Longgarkan Penggunaan Senjata, Komunitas Muslim Khawatir
Meskipun pada 2024 jumlah perkara pajak yang masuk sedikit menurun menjadi 14.642 kasus, tetapi dengan tambahan sisa perkara tahun sebelumnya, total beban perkara pajak pada 2024 meningkat menjadi 25.097 kasus.
Dari jumlah tersebut, hanya 17.053 kasus yang berhasil diselesaikan, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 67,95 persen.
Artinya masih ada 8.044 perkara pajak yang belum terselesaikan hingga akhir 2024.
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penyelesaian perkara meningkat, jumlah sengketa pajak yang masih menumpuk tetap tinggi.