Dibandingkan dengan sektor lain, tingkat penyelesaian perkara pajak ini tergolong rendah.
Baca Juga: Dishub Pastikan Angkutan Sungai Antarkota di Kaltim Aman Selama Lebaran
Sebagai perbandingan, tingkat penyelesaian perkara di peradilan umum mencapai 98,21 persen, dan di peradilan agama mencapai 95,14 persen pada tahun yang sama.
Dengan backlog perkara pajak yang terus meningkat setiap tahun, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Pajak yang lebih mandiri dan independen.
Saat ini, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Mahkamah Agung, yang berarti berbagi beban dengan ribuan perkara dari sektor lain.
Padahal, sengketa pajak memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Setelah Moratorium dengan Arab Saudi Dicabut, Indonesia Kirim 600 Ribu Pekerja Migran
Dengan membentuk Pengadilan Pajak yang berdiri sendiri, Indonesia dapat mempercepat penyelesaian perkara pajak dan mengurangi sengketa yang berlarut-larut.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari Pengadilan Pajak yang mandiri antara lain, proses penyelesaian lebih cepat, menghindari penumpukan perkara pajak yang dapat menghambat penerimaan negara.
Kepastian hukum bagi wajib pajak lebih terjamin, mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
Mengurangi beban Mahkamah Agung, sehingga sistem peradilan dapat lebih fokus menangani perkara lainnya. (*)