• Senin, 22 Desember 2025

Keliru Pahami Laporan Keuangan, Dalil PKPU Dahlan Dianggap Tidak Tepat

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Guru Besar Ilmu Akuntansi, Universitas Airlangga Surabaya Prof Zaenal Fanani. (IST)
Guru Besar Ilmu Akuntansi, Universitas Airlangga Surabaya Prof Zaenal Fanani. (IST)

Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada.

Sementara itu, pengacara Dahlan, Arif Sahudi, enggan merepons pendapat ahli dari PT Jawa Pos.

Baca Juga: Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp 54,5 Miliar ke Dahlan Iskan, Sebut Semua Sudah sesuai RUPS

Pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan.

“Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” kata Arif. (gas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Prokal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X