• Senin, 22 Desember 2025

Pendapat Ahli dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos: Sebagai Pemegang Saham Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:46 WIB
PERTANYAAN: EL Sajogo (dua kiri), pengacara PT Jawa Pos, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025. (IST)
PERTANYAAN: EL Sajogo (dua kiri), pengacara PT Jawa Pos, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025. (IST)

PROKAL.CO, SURABAYA-Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur (Jatim), sebagai ahli dalam gugatannya terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam keterangannya, Budi berpendapat bahwa pemegang saham harus membuktikan setoran modal.

"Dalam undang-undang perseroan pemegang saham harus membuktikan setoran modal," kata Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Apabila pemegang saham tidak mampu menunjukkan bukti setoran modal, maka konsekuensinya dia memberikan celah hukum bagi pihak lain untuk menuntut.

Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Harus Diajukan Minimal Dua Kreditur

Budi menambahkan, pemegang saham tidak boleh menggunakan uang perseoran tanpa izin perseroan tersebut untuk membeli aset yang diatasnamakan pribadi.

"Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan)," ujar Budi menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos, selaku tergugat.

Nany menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata merupakan milik Jawa Pos.

Namun, dia mengingkarinya dan menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut.

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar, Ini Penjelasannya

Sebab, ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta pernyataan tersebut. Menurut Budi jika terjadi kasus semacam itu maka yang berbuat melawan hukum adalah pembuat akta tersebut.

Pengacara PT Jawa Pos, EL Sajogo, mengatakan bahwa Nany membuat akta pernyataan itu sendiri.

Namun, dia merasa keterangannya dalam akta itu bertentangan dengan hukum, lalu dia menggugat PT Jawa Pos untuk perbuatan yang dia lakukan sendiri.

"Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum," tuturnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jawa Pos Beberkan Bukti Kepemilikan PT DNP, Berikut Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Prokal

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X