• Senin, 22 Desember 2025

Pendapat Ahli dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos: Sebagai Pemegang Saham Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:46 WIB
PERTANYAAN: EL Sajogo (dua kiri), pengacara PT Jawa Pos, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025. (IST)
PERTANYAAN: EL Sajogo (dua kiri), pengacara PT Jawa Pos, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025. (IST)

Sajogo menambahkan, Nany selama ini tidak pernah terbukti pernah menyetorkan modal kepada PT DNP. Namun, dia menyatakan bahwa namanya tercatat sebagai pemegang saham.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perserian tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya," kata Sajogo.

Baca Juga: Tim SIRI Kejagung RI Amankan Mantan Direktur Jawa Pos Grup

Di sisi lain, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa ahli berpendapat bahwa Nany selaku yang tercatat sebagai atas nama dalam perseroan merupakan pemilik dari saham tersebut.

"Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru," ujar Richard.

Michael Chris Harianto, pengacara Nany yang lain, menambahkan bahwa dalam anggaran dasar PT DNP hanya tercatat pemegang saham adalah Nany selaku atas nama, bukan yang lain. (gas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Prokal

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X