Sajogo menambahkan, Nany selama ini tidak pernah terbukti pernah menyetorkan modal kepada PT DNP. Namun, dia menyatakan bahwa namanya tercatat sebagai pemegang saham.
"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perserian tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya," kata Sajogo.
Baca Juga: Tim SIRI Kejagung RI Amankan Mantan Direktur Jawa Pos Grup
Di sisi lain, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa ahli berpendapat bahwa Nany selaku yang tercatat sebagai atas nama dalam perseroan merupakan pemilik dari saham tersebut.
"Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru," ujar Richard.
Michael Chris Harianto, pengacara Nany yang lain, menambahkan bahwa dalam anggaran dasar PT DNP hanya tercatat pemegang saham adalah Nany selaku atas nama, bukan yang lain. (gas)